Baca Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK

Baca Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK

Ferdinan - detikNews
Senin, 13 Jan 2014 15:47 WIB
Baca Eksepsi, Pengacara Sebut Chairun Nisa Terlibat Pasif di Suap MK
Jakarta - Tim penasihat hukum politisi Golkar Chairun Nisa menilai kliennya tidak berperan aktif terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata anggota tim penasihat hukum Nisa, Soesilo Aribowo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Soesilo, pihak yang paling aktif dalam pemberian suap ini yaitu Hambit Bintih selaku bupati Gunung Mas terpilih. Hambit meminta Nisa menghubungkan dirinya dengan pejabat MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu dari pada orang yang melakukan atau turut serta melakukan," papar Soesilo.

Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

(fdn/ndr)


Berita Terkait