"Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata anggota tim penasihat hukum Nisa, Soesilo Aribowo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Soesilo, pihak yang paling aktif dalam pemberian suap ini yaitu Hambit Bintih selaku bupati Gunung Mas terpilih. Hambit meminta Nisa menghubungkan dirinya dengan pejabat MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
(fdn/ndr)










































