"Menyatakan bersalah dengan penjara 6 tahun," kata Ketua Hakim, Ahmad Dimyati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, (13/1/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yakni 8 tahun penjara dipotong masa tahanan sekitar 5 bulan. Rokhadi dinyatakan bersalah atas upaya perencanaan bom di kedubes Myanmar.
Rokhadi dinyatakan melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang no 1/ 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU no 15/2003.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam mengentas teroris di Indonesia. Ia juga terbukti menyebabkan keresahan di tengah masyarakat," kata Dimyati sesaat sebelum menjatuhkan vonis.
Meski diberi pilihan banding dan pikir-pikir dahulu atas vonis tersebut. Rokhadi memilih menerima vonis tersebut tak lama setelah berdialog dengan pengacaranya, Muslim Bakrie.
"Saya terima," kata Rokhadi dari kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Okto Rikardo yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pun menerima putusan hakim.
"Karena kedua pihak menerima maka sudah punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Dimyati.
Pengacara terdakwa, Muslim Bakrie menjelaskan jika Rokhadi tak menjelaskan pertimbangannya untuk menerima vonis majelis hakim. Ia hanya memberi tahu bahwa akan menerima vonis tersebut.
"Dia menerima. Saya sudah ajak diskusi tapi dari dia yang mau menerima. Biasanya ini mereka selalu mau dipercepat," ungkapnya.
Salah satu petugas pengadilan mengatakan sesaat sebelum dibawa ke ruang sidang, dari balik jeruji Rokhadi sempat meneriakkan keadilan bagi umat Islam.
"Tidak ada lagi penindasan untuk umat Islam," ucap petugas tersebut meniru ucapan Rokhadi.
Rekan Rokhadi yaitu Sigit Indrajit juga akan menghadapi vonis pada Selasa (21/1) mendatang. Sigit adalah otak dari rencana pengeboman Kedubes Myanmar pada awal Mei tahun lalu. Sementara, anggota lainnya yaitu Achmad Taufik alias Ovie sudah divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
(mnb/gah)











































