Hal tersebut disampaikan oleh sahabat Dino Patti Djalal, yang hari ini menjenguk Andi di rutan KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/13/2014).
"Tadi Andi berada dalam kondisi baik. Dia semangat. Dia selalu berpikir positif," ujar Dino.
Dino mengatakan setiap harinya, Andi menulis artikel mengenai hal-hal aktual di luar kasus yang menjeratnya. "Termasuk mengenai diaspora dia tulis," kata Dino yang merupakan sahabat Andi ini.
Beda dengan Andi, Anas memilih menyikapi kasus Hambalang yang menjeratnya dengan cara lain. Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Anas sempat mangkir di kesempatan pertama, dan baru hadir pada siang hari di kesempatan kedua karena paginya menggelar konferensi pers.
Dalam jumpa pers itu, Anas kembali mengungkit kabar lama yang berhubungan dengan kasusnya. Mulai dari konflik di internal Partai Demkrat, pidato SBY hingga kasus bocornya sprindik.
Dia menyinggung soal proses pemberian gelar tersangka Hambalang di tengah dinamika internal di Partai Demokrat. Dia merasa dinamika itu ada kaitan dengan kasus hukum.
"Ada proses politik internal demokrat yang intensif dan terkait dengan berita tuduhan kepada saya yang dituduh terlibat dalam pidana gratifikasi Hambalang," ujarnya sambil duduk lesehan di pendopo rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014)
Selain itu, Anas juga mengungkit pidato SBY dari Jeddah, Arab Saudi pada Februari 2013. Kala itu, SBY meminta KPK memberi kejelasan soal posisi Anas. Bagi sang mantan ketua HMI, itu adalah pidato monumental karena belum pernah SBY melakukan hal yang sama bagi kasus lain.
"Itu spesial buat saya karena waktu itu Pak SBY sebagai ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Majelis Tinggi dan sedang resah karena elektabilitas demokrat turun sampai level SOS. Karena itu harus ada segera kesimpulan konklusif," ujar Anas.
SBY kemudian kembali ke Jakarta dan melakukan pengambilalihan kewenangan partai. Dari Cikeas, SBY meminta Anas untuk fokus menghadapi masalah hukum.
"Yang saya tahu status saya waktu itu terperiksa, belum saksi apalagi sebagai tersangka," terangnya.
(/gah)











































