Soal Putusan Metilon di Mataram: Harus Berani Buat Gebrakan

Soal Putusan Metilon di Mataram: Harus Berani Buat Gebrakan

- detikNews
Senin, 13 Jan 2014 13:24 WIB
Jakarta - Guru Besar Kimia Farmasi Universitas Indonesia (UI) Prof. Yahdiana Harahap mengapresiasi putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam pengungkapan bandar metilon dan sabu. Meski belum termaktub di dalam Undang-undang tentang Narkotika, putusan tersebut dinilai sebagai langkah maju penegakan hukum di Indonesia.

"Harus berani kalau untuk kebaikan bangsa, apa salahnya membuat suatu gebrakan," kata Yahdiana yang juga putri mantan hakim agung ini, saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/1/2014).

Meski enggan terlalu jauh masuk kepada pokok permasalahan hukum, Yahdiana menyinggung sedikit-banyak mengenai bahaya metilon dalam dunia narkotika. Menurutnya, senyawa methylenedioxy methcathinone (MDMC) yang induknya dari katinon ini memiliki dampak yang membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pengguna zat ini bisa mengalami keram jantung yang berujung pada kematian," terangnya.

Selain itu, para pengguna juga akan mengalami halusinogen akibat mengkonsumsi narkotika sintesa tersebut. Dia mencontohkan bagi para pecandu MDMC dapat mengalami paranoid.

"Kalau paranoid sampai kepada menyakiti diri sendiri," ujar Yahdiana.

Maraknya narkotika sintesa, kata Yahdiana, harus menjadi perhatian aparat terkait. Khususnya dalam pengawasan mengenai peredaran bahan-bahan kimia yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Senada dengan Yahdiana, Kepala BNN Provinsi NTN Kombes Mufti Djusnir, yang juga ahli kimia farmasi mengatakan, selain dampak kepada keram jantung bila pengguna metilon over dosis, terdapat beberapa dampak mengerikan dari mengkonsumsi narkotika turunan dari katinon.

Dia mencontohkan kasus kanibal seorang pria di Miami, Florida, Mei 2012 lalu, yang melibatkan Rudy Eugene. Tersangka akhirnya ditembak kepolisian setempat setelah Rudy tidak mengindahkan aksinya yang memakan wajah seorang gelandangan.

Identifikasi aparat, Rudy berada dalam kondisi 'fly' karena mengkonsumsi bath salt atau senyawa metilendioksipirovaleron (MDPV).

Mufti berharap putusan perkara metilon di Mataram dapat menjadi yurispudensi penegakan hukum ke depan, meski belum adanya penjabaran di UU 35/2009 terkait turunan zar dari katinona tersebut.

"Saya berharap ini jadi yurispudensi untuk derivat (turunan) zat-zat yang lain juga, Indonesia sendiri saat ini sudah ditemukan 26 zat baru yang ada dalam peredaran gelap narkotika. Jadi tidak hanya untuk kasus metilon saja," kata Mufti.

(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads