Adrian Nilai Dakwaan JPU Kabur

Sidang Kasus Pembobolan BNI

Adrian Nilai Dakwaan JPU Kabur

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 15:15 WIB
Jakarta - Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan JPU. Ia menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Permintaan Adrian disampaikan dalam eksepsi pribadinya pada persidangan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/11/2004). Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB-14.30 WIB. Eksepsi Adrian dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan. Dalam eksepsinya, Adrian mencoba mengalihkan perkara tersebut ke perkara perdata dengan alasan permohonan pencairan LC serta penempatan dana dari PT Gramarindo Grup ke PT Sagared Team merupakan hubungan keperdataan dan tidak menjadi areal hukum pidana.Adrian yang juga konsultan PT Sagaret Team menilai dakwaan jaksa baik primer, subsider maupun lebih subsider tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP, dimana tidak secara jelas menyatakan unsur pidana apa yang didakwakan. Hal itu dikarenakan peran Adrian hanya sebatas konsultan di PT Sagared Team. Mengenakan kemeja warna coklat dan celana hitam, Adrian terlihat tenang dalam membacakan eksepsinya meski sesekali melirik ke arah kuasa hukumnya, yakni LMM Samosir dan Doni Antares. Usai eksepsi Adrian, dilanjutkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum. Pembacaan eksepsi kuasa hukum dilakukan secara bergantian. Menurut kuasa hukum Adrian, rumusan perbuatan materiil yang didakwakan sama sekali tidak menjelaskan peran kliennya sebagai pelaku, turut serta atau pembujuk dalam pencairan LC. Selain itu, dakwaan terhadap kliennya tidak jelas penerapan mengenai pasal 164 KUHP tentang arti perbuatan berlanjut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/12/2004) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa maupun kuasa hukumnya. JPU Syaiful Thahir menolak tudingan kuasa hukum bahwa dakwaannya tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Saya kira dakwaan kita sudah disusun secara rapi, jelas dan cermat, dimana delik perbuatan pidana Adrian diterangkan baik itu locus delicti maupun tempus delicti," katanya usai persidangan kepada detikcom. Ia menilai eksepsi kuasa hukum terdakwa hanya mengada-ada adag dapat diterima majelis hakim. "Ya itu karangan dia saja. Tentunya kuasa hukum harus membela kliennya. Dakwaan kita sangat teliti dan kami tidak melihat sama sekali adanya kelemahan," tegasnya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads