"Kalau ada bukti bahwa Anas menerima gratifikasi, maka seharusnya ada TPPU nya bila kemudian gratifikasi tersebut dialihkan atau dialirkan," ucap ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih saat berbincang, Senin (13/1/2014).
Sekarang menjadi tugas KPK mencari tahu, hendak diapakan gratifikasi yang diterima Anas. Nah penyamaran inilah yang bisa membuat KPK menjerat Anas dengan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti sendiri memiliki keyakinan KPK akan segera menerapkan pasal tersebut kepada Anas. Nantinya Anas akan diminta untuk melakukan pembuktian terbalik di persidangan.
"Saya kira KPK pasti sudah ke arah situ," tandasnya.
KPK sendiri belum memutuskan apakah akan menerapkan pasal pencucian uang kepada Anas atau tidak. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan diambilnya langkah itu.
"Kemungkinan tidak tertutup sepanjang ditemukannya bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana pencucian itu," papar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi terpisah.
(/)










































