KPK Didesak Jerat Anas Urbaningrum dengan TPPU

KPK Didesak Jerat Anas Urbaningrum dengan TPPU

- detikNews
Senin, 13 Jan 2014 07:46 WIB
KPK Didesak Jerat Anas Urbaningrum dengan TPPU
Jakarta - Anas Urbaningrum sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan lain-lain. KPK pun didesak juga segera menjerat bos Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu dengan kasus pencucian uang.

"Kalau ada bukti bahwa Anas menerima gratifikasi, maka seharusnya ada TPPU nya bila kemudian gratifikasi tersebut dialihkan atau dialirkan," ucap ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih saat berbincang, Senin (13/1/2014).

Sekarang menjadi tugas KPK mencari tahu, hendak diapakan gratifikasi yang diterima Anas. Nah penyamaran inilah yang bisa membuat KPK menjerat Anas dengan pencucian uang.

"Kegiatan atau perbuatan atas harta gratifikasi ini adalah TPPU. Maka sangat mungkin KPK pakai TPPU, paling tidak mestinya sudah ditelusuri kemungkinanan TPPU nya oleh KPK," jelas Yenti.

Yenti sendiri memiliki keyakinan KPK akan segera menerapkan pasal tersebut kepada Anas. Nantinya Anas akan diminta untuk melakukan pembuktian terbalik di persidangan.

"Saya kira KPK pasti sudah ke arah situ," tandasnya.

KPK sendiri belum memutuskan apakah akan menerapkan pasal pencucian uang kepada Anas atau tidak. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan diambilnya langkah itu.

"Kemungkinan tidak tertutup sepanjang ditemukannya bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana pencucian itu," papar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi terpisah.

(/)


Berita Terkait