Namun, perangkat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diacungi jempol. Dari mulai kepolisian, BNN Provinsi, kejaksaan, sampai dengan pengadilan, mampu melabrak aturan baku dan bertumpu pada bahaya zat methylenedioxy methcathinone (MDMC).
Bermula dari pengungkapan Polres Kota Mataram yang menangkap jaringan peredaran narkotika Juni 2013 lalu. Adalah Wayan Purwa terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan karena membawa 70 gram sabu dan 388 butir Metilon. Semula ratusan pil setan itu dikira ekstasi oleh aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaannya hanya dari bentuk. Kalau di (kediaman) Raffi dalam bentuk kapsul, yang ini sudah dalam bentuk tablet," kata Kepala BNNP NTB Kombes Mufti Djusnir, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/1/2013).
Sempat ada kebimbangan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang dimotori oleh Ida Ayu Ketut Swastika karena zat tersebut tidak tercantum dalam daftar narkotika.
"Sampai akhirnya mereka datang ke BNNP dan mendiskusikan kasus tersebut. Kami pun siap mendukung, memberikan asistensi, sampai dengan kasus tuntas," kata Mufti yang juga merupakan jebolan kimia farmasi ini.
Mufti pula yang kemudian menjadi saksi ahli di persidangan kasus metilon tersebut. "Dalam berita acara pemeriksaan saya sertakan struktur molekul dalam metilon. Kesimpulannya kami yakin itu adalah narkotika golongan satu, meski derivat (turunan) tidak ada dalam daftar (UU 35/2009), tapi induknya (Katinona) ada dalam daftar undang-undang," papar Mufti.
Persidangan pun berjalan, akhir Desember lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Budi Susilo yang juga Ketua PN Mataran mengetuk hukuman penjara 13 tahun.
"Putusan tersebut tidak kurang dan tidak lebih," tegas Mufti yang juga pernah menjadi saksi ahli untuk kasus ekstasi Zarima, 17 tahun lalu, belum ada peraturan mengenai psikotropika, Mufti berhasil meyakinkan nurani hakim bila ekstasi tersebut berbahaya untuk dikonsumsi.
Lalu, dengan adanya yurispundensi ini kasus Raffi yakin dibawa ke meja hijau tanpa SP 3?
"Kita berharap pengadilan membuka hatinya, saya tidak ada keraguan ini (MDMC) adalah narkotika golongan 1. Saya berharap putusan ini jadi yurispudensi (kasus Raffi)," ujarnya.
(ahy/mok)