Jaksa Agung Rilis SE Percepatan Perkara Korupsi & Anti Suap

Jaksa Agung Rilis SE Percepatan Perkara Korupsi & Anti Suap

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 14:43 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE-007/A/JA/11/2004 tertanggal 26 November 2004, tentang mempercepat proses penanganan perkara-perkara korupsi se-Indonesia. Salah satu isinya adalah seruan berani menolak suap.Dalam SE yang dikirimkan ke detikcom, Senin (29/11/2004) dijelaskan bahwa SE itu dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Presiden RI dalam sidang Kabinet Indonesia Bersatu tanggal 21 Oktober 2004 khususnya tentang program pemberantasan KKN. SE itu menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh Indonesia agar melaksanakan program 100 hari penyelesaian perkara-perkara korupsi dengan petunjuk sbb:1. Semua penyidikan perkara-perkara korupsi yang masih ada di seluruh Kejati dan Kejari agar dituntaskan dalam waktu 3 bulan (20 Oktober-20 Januari 2005).2. Untuk perkara korupsi yang penting/menarik perhatian masyarakat (menyangkut pejabat negara, legislatif/eksekutif atau tokoh masyarakat/bisnis) agar diutamakan penyelesaiannya dadalam waktu 1 bulan ini segera melaporkan perkembangannya kepada Kejagung.3. Kajati dan Kajari bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara-perkara Pidsus (pidana khusus), antara lain pemberkasan perkara, penyusunan surat-surat dakwaan, requisitor, memori banding, kasasi dan kontra memorinya, serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (in kracht van gewijade) dalam waktu secepatnya.4. Kajati dan Kajari wajib mengontrol secara kontinyu keberadaan barang-barang bukti penting perkara korupsi (dokumen-dokumen, aset tanah/bangunan, uang/surat berharga yang disita Kejaksaan).5. Kajati dan Kajari bertanggung jawab terhdap eksekusi putusan pengadilan perkaa pidsus yang sudah in kracht van gewijade, baik terhadap terpidana maupun terhadap barang buktinya dan melaporkan ke pimpinan bila ada kesulitan/permasalahan.6. Segenap jajaran Kejaksaan, para Jaksa dan terutama pimpinan satuan kerja, pejabat struktural di Kejari, Kejati dan apra Jaksa Agung Muda (JAM) agar SEJAK SAAT INI benar-benar menjaga integritas moralnya dan berani MENOLAK SUAP dalam berbagai bentuknya.7. Saat ini adalah momentum terbaik sebagai titik awal bagi segenap jajaran Keajksaan untuk mengangkat CITRA dan WIBAWA Kejaksaan dan memperoleh kepercayaan serta dukungan masyarakat. Tunjukkan bahwa jajaran Kejaksaan siap melakukan perubahan sikap perilaku dan bersungguh-sungguh dalam memberantas KKN di seluruh Indonesia. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads