Kuasa hukum PT CTPI, Harry Pontoh mengatakan, para direksi ini datang bukan untuk melakukan pendudukan, melainkan untuk bekerja karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) kantor tersebut merupakan milik PT CTPI (TPI) yang dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana.
"Tidak ada pendudukan, karena ini punya kami secara keputusan MA yang sah. Jadi ya kami ingin mengambil dan melindungi aset perusahaan yang ada di sini. Direksi datang karena memang ingin bekerja, cuma dihalangi sama mereka (PT MNC Tbk)," ujar Harry di Studio MNC TV di TMII, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry juga meminta kepada pihak MNC TV agar legowo terhadap keputusan MA yang mengembalikan kepemilikan TPI kepada Siti Hardijanti Rukmana.
"Ini punya kami, kenapa kami nggak boleh masuk? Ini kan keputusan MA sudah sah, mereka (MNC TV) tidak punya hak di sini. Harusnya mereka keluar sendiri, masa harus dipaksa," ucapnya.
MA memutuskan untuk mengembalikan kepemilikan TPI kepada Siti Hardijanti Rukmana. Menyusul putusan tersebut, jajaran direksi TPI hari ini datang ke kantor MNC TV yang berada di Taman Mini untuk mulai bekerja.
"Kami datang jam 11.00 WIB mau kerja karena selesai putusan MA ini punya kita, orang ini rumah kita," ujar Direktur TPI Muhammad Jamman.
Jamman datang bersama 30 karyawan lama TPI. Dia juga didampingi kuasa hukum PT CTPI, Harry Pontoh.
"Ya intinya kami ingin mulai kerja lagi, kami akan di sini sampai jam kerja kami selesai. Nggak ada upaya pendudukan atau memaksa masuk, orang kenal semua, nggak boleh masuk ya kami duduk aja," tambah Jamman.
Kedatangan direksi TPI ini sempat mengagetkan para karyawan MNC TV. Mereka pun sempat dilarang untuk masuk ke kantor. Pihak MNC TV sendiri berkukuh jika kantor itu masih dalam penguasaan mereka.
(jor/kha)