"Kalau sudah lima tahun tidak diurus baru bisa (ditumpangi-red)," papar Plt Kepala Dinas BLT Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Jonathan Pasodung saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/1/2014).
Kematian yang terjadi setiap hari tidak berbanding lurus dengan jumlah lahan pemakaman. Di Jakarta setiap harinya butuh minimal 100 liang lahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi hal itu, Distamkam akhirnya memutuskan untuk melakukan pemakaman di atas makam yang sudah ada, yang biasa dikenal dengan sebutan 'makam tumpang'. Namun tidak sembarang makam dapat 'ditumpangi'. Ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan sebelum diputuskan makam tertentu boleh 'ditumpangi'.
Ya, permasalahan tentang padatnya pemakaman yang ada di Jakarta kini semakin nyata. Sedikitnya lahan kosong yang bisa digunakan sebagai pemakaman ditengarai sebagai inti permasalahan. Pemerintah kota melalui Distamkam mengaku sudah merencanakan pembebasan lahan di wilayah Jakarta, namun kendala ada di biaya.
"Setiap tahun selalu diupayakan pembebasan lahan di berbagai wilayah di Jakarta. Tapi kan nggak semuanya bisa. Tergantung harga jual-beli,"
Jika tidak ingin makam keluarga atau orang yang Anda sayangi ditumpangi oleh orang lain, sebaiknya Anda jangan menyepelekan pengurusan izin makam. Cek kapan terakhir Anda mengurus perizinan makam. Jangan lupa untuk membayar biaya sewa lahan ke kantor tempat pemakaman terkait.
(gah/gah)