"Sedang disiapkan pengacara kita, penasehat hukum kita," ujar adik Anas, Anna Luhtfi menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan upaya langkah hukum pra peradilan atas penahanan Anas.
Hal itu dikatakan Anna di kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat tespisah, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) juga menyatakan akan mendorong kuasa hukum Anas Urbaningrum untuk mengajukan pra peradilan
"Pra peradilan akan dipersiapkan, tapi biar itu jadinya porsinya penasehat hukum. PPI mendukung ke arah situ," kata Fungsionaris PPI Deny Hariyatna dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Kado Anas Bikin Panas di Warung Daun, Cikini, Jakpus.
Menurut Deny, penahanan Anas perlu diuji. Sebab dia menilai Anas tak perlu ditahan.
"Penahanan ini harus diuji, harus dipertanyakan. Anas tidak kabur, tidak mencoba menghilangkan barang bukti, tidak mencoba mengulangi perbuatannya. Jadi untuk apa ditahan? Kalau memang mau ditahan harusnya dari bulan Februari 2013," ujarnya.
Menanggapi dorongan itu, Jubir Partai Demokrat (PD) yang juga anggota Komisi III Ruhut Sitompul menyarankan Anas mengurungkan niatnya. Dia yakin mengajukan pra peradilan untuk penahanan malah akan memperburuk kondisi Anas.
"Bisa-bisa dia makin dalam. Kau kira hakim tidak mempertimbangkan hal itu," ujarnya.
(rmd/rmd)











































