"Saya yakin KPK tidak gegabah dan memiliki dasar yang kuat atas penahanan tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (11/1/2014).
Pramono juga berpendapat penegakan supremasi hukum sudah menjadi landasan dan ketentuan internal Partai Demokrat. Dia menilai KPK punya hak untuk menetapkan status tersangka atas seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin KPK tidak gegabah dan memiliki dasar yang kuat atas penahanan tersebut," lanjutnya.
Anas Urbaningrum ditahan di Rutan KPK mulai kemarin malam atas dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Dalam penahanan itu Anas sempat berucap semoga penahanannya ini bisa menjadi kado tahun baru Presiden SBY.
(gah/rmd)