Berawal Dari Kicauan Nazaruddin: Angie, Andi & Anas Dibui di KPK

Berawal Dari Kicauan Nazaruddin: Angie, Andi & Anas Dibui di KPK

- detikNews
Sabtu, 11 Jan 2014 09:56 WIB
Berawal Dari Kicauan Nazaruddin: Angie, Andi & Anas Dibui di KPK
Jakarta - Kasus korupsi proyek Hambalang pelan tapi pasti menjaring para pelakunya. Tak dapat dipungkiri, nama-nama yang dijerat KPK adalah mereka yang disebut dalam kicauan Muhammad Nazaruddin.

Perjalanan Nazaruddin mulai dari pelarian hingga di sejumlah pemeriksaan dan persidangan, dia selalu menyeret rekan-rekannya. Berikut adalah mereka yang dulu hanya ada di 'lirik nyanyian' Nazaruddin namun kini benar-benar mendekam di bui:

Anas Urbaningrum

Nazaruddin menyebut proyek Hambalang adalah program mercusuar. Dia mengatakan bahwa Anas memerintahkan diadakan pertemuan pembahasan proyek Hambalang pada Januari 2010 di Gedung Kemenpora. Pertemuan itu dihadiri Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Wahyudin, dan Andi Mallarangeng (Menpora saat itu).

Nazaruddin mengungkapkan realisasi proyek Hambalang tertunda tiga tahun meskipun anggaran proyek tersebut telah masuk dalam APBN 2010. Kendala realisasi proyek itu karena masalah tanah. Bahkan menurut Nazaruddin, besarnya anggaran untuk proyek mercusuar ini melebihi alokasi anggaran untuk Kemenpora sendiri.

Andi Mallarangeng

Nazaruddin juga menyebut Andi Mallarangeng menikmati uang dari proyek Hambalang. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, 13 April 2012.

Jumlah pembagiannya baru diungkapkan Nazaruddin saat dirinya usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondakh 5 Juni 2012.

"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazaruddin.

Esoknya, tudingan ini langsung dibantah oleh Andi. "Tidak benar, sama sekali tidak benar," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2012).

Saat ini, Andi telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (17/10/2013).

Angelina Sondakh

Nazaruddin menyebut Angelina Sondakh sebagai anggota Komisi X DPR menjadi pihak yang menggolkan proyek Wisma Atlet. Komisi X adalah mitra dari Kemenpora.

Nazaruddin menyebutkan dirinya dan Angie hanya berperan sebagai pelaksana atas perintah Andi dan Anas. Dia menyebut Angie menerima Rp 9 miliar dari Andi pada 10 Mei 2011.

Angie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 dan ditahan pada 27 April 2012.

Mantan Putri Indonesia tahun 2001 ini dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR pada 2010.

Atas tuntutan itu, pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Angie selama 4,5 tahun bui. Namun pada 21 November 2013 lalu, MA mengganjar Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan berkewajiban mengembalikan denda Rp 39,9 miliar. Jika tidak mau membayar maka diganti 5 tahun penjara. Saat ini Angie mendekam di dalam penjara Pondok Bambu.
Halaman 2 dari 4
(/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini