Andi sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi rutan KPK sejak Jumat tanggal 18 Oktober 2013 lalu. Dia ditahan dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Pria berkumis itu siap masuk penjara dan sudah membawa koper saat diperiksa.
Penahanan terhadap Andi berselang hampir setahun setelah penetapannya sebagai tersangka. Andi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor karena diduga terlibat korupsi pengadaan proyek Hambalang. Begitu menjadi tersangka, Andi langsung mundur sebagai menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat mangkir pada panggilan pertama, Anas yang diberhentikan sebagai ketua umum PD itu akhirnya datang di panggilan kedua tepat di Jumat Keramat.
Sumber detikcom membisikkan, Anas sempat direncanakan ditahan di Rutan Guntur. Namun batal di menit-menit terakhir dengan pertimbangan teknis. Akhirnya, mantan anggota KPU ini kini bisa 'reuni' dengan Andi Mallarangeng di tahanan meski tidak satu sel.
"Terpisah selnya dengan Andi," kata seorang sumber yang tahu lokasi penahanan Anas di KPK.
(mad/nrl)











































