"Berkas Alwi sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat kasus penyelundupan ini akan segera disidangkan," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2014).
Ade menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Alwi alias Tongseng agar tersangka tidak melarikan diri. "Namun kini kewenanganya sudah berada di jaksa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu kepolisian mengamankan ratusan karung berisikan gula sebagai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Lokasi penangkapan di daerah perairan Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Barang bukti yang diamankan sebanyak 23 ton.
(cha/try)