Polda Riau Serahkan BAP Penyelundup Gula Pasir 23 Ton ke Jaksa

Polda Riau Serahkan BAP Penyelundup Gula Pasir 23 Ton ke Jaksa

- detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 19:10 WIB
Pekanbaru - Polda Riau telah melimpahkan berkas penyelundupan gula atas nama tersangka Alwi alias Tongseng. Gula pasir ilegal ini berasal dari Thailand sebanyak 23 ton.

"Berkas Alwi sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat kasus penyelundupan ini akan segera disidangkan," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2014).

Ade menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Alwi alias Tongseng agar tersangka tidak melarikan diri. "Namun kini kewenanganya sudah berada di jaksa," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data dari Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Riau, Tongseng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan pada tahun 2013.

Saat itu kepolisian mengamankan ratusan karung berisikan gula sebagai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Lokasi penangkapan di daerah perairan Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Barang bukti yang diamankan sebanyak 23 ton.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads