"Dalam diskusi masih ada beberapa pendapat. Ya wajarlah, namanya dalam organisasi kan, pasti ada pro dan kontra itu biasa," kata Wakapolri Komjen Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Pro dan kontra yang dimaksud Oegro adalah adanya usulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan ada pula yang meminta usulan tersebut diterima dengan catatan sampai vonis yang menjerat Djoko memiliki kekuatan hukum tetap.
"Biasa, namanya pro dan kontra, kan?" ujarnya.
Oegro tidak bisa memastikan kapan pengajuan pengunduran diri itu dikirimkan Djoko. "Udah lama sih, udah cukup lama," ujarnya.
"Wakapolri sendiri termasuk yang pro atau kontra?" tanya wartawan.
"Saya Wakapolri terakhir, nanti tunggu dulu mana yang terbaik untuk institusi, untuk negara, untuk rakyat. Itu saja," jawabnya.
(ahy/rmd)











































