KTJ alias S menjual daging celeng ke TST untuk dijual ke pelanggan dalam bentuk katering makanan di wilayah Jelambar, Jakbar.
Sedangkat pedagang bakmi bakso GVH mendapatkan daging celeng tersebut dalam bentuk oplosan dari T di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Setelah itu GVH menjual bakmi bakso sapi dan bakso babi tersebut kepada masyarakat umum di Toko Bakmi Bule.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi pengawasan dan pengendalian Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara Muhammad Mikron mengatakan daging yang masuk ke wilayah Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus disertai 3 dokumen.
Dokumen itu adalah asal daging, surat kesehatan dan hasil uji laboratorium dan ketiga penjual daging harus dapat izin dari Pemprov DKI.
"Ini disebut daging gelap serta membahayakan karena belum dilengkapi data kesehatan hewan," jelas Mikron.
Adapun tersangka penjual daging celeng tersebut dijerat dengan pasal 142 dan 145 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau UU RI No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
(fan/fdn)











































