"Anggarannya sudah ada, pagunya kan ada. Nggak ada persoalan, nggak ada alasan lagi untuk nggak dicairin. Kalau suratnya hasil kesimpulan DPR sudah ada, sudah disampaikan ke kita," jelas Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014)
Chatib menambahkan, anggaran pemilu tersebut seharusnya sudah dapat dicairkan sesuai pagu yang telah ditetapkan. Namun karena ada perubahan anggaran, maka Bawaslu harus membicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian PPN/Bappenas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pengurangan anggaran yang disebutkan Bawaslu, Chatib membantah. Chatib menjelaskan anggaran hanya akan dicairkan kalau sudah sesuai dengan pagu.
"Saya nggak tahu. Tanya sama Bawaslu. Mereka pasti tahu. Kalau anggaran dikurangi, berarti dari dulu, bukan dari sekarang pembicaraannya. Pagunya sudah ditetapkan, berarti udah fixed. Nggak bisa tiba-tiba pagunya diturunin. Sudah disetujui 100, tiba-tiba 50 saja ah. Emangnya kita bikin warung apa?" paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku tidak mengetahui alasan Menkeu memblokir anggaran Bawaslu. Anggaran yang diajukan itu sekitar Rp 6 triliun namun yang disetujui hanya sekitar Rp 3 triliun. Sisanya diberi tanda bintang alias blokir.
"Kita sudah hitung dengan sangat minimalis, tapi yang minimalis juga tidak disetujui. Makanya kita sangat menyayangkan bahwa kementerian keuangan menurut penilaian Bawaslu tidak peduli terhadap pemilu kita," imbuhnya.
(rmd/rmd)










































