Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor hari ini juga diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Bagus dicecar penyidik soal 'setoran' dari Adhi Karya ke Anas.
"Iya untuk Anas, iya tentang itu (jatah uang untuk Anas)," kata Bagus di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik memang mengklarifikasi soal jatah fee untuk Anas. Nah, keterangan dari Bagus inilah yang nantinya akan dikonfirmasi ke Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ketemu," tutur Bagus.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Deddy Kusdinar, disebut ada uang Rp 2,2 miliar ke Anas Urbaningrum. Uang diberikan diduga untuk penggiringan agar proyek Hambalang dimenangkan oleh PT Adhi Karya.
(/)











































