Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mendapatkan informasi awal dari masyarakat diduga sebuah rumah di Kapuk Muara menjual daging ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan Rabu (8/1/2013), ternyata daging tersebut merupakan daging celeng dan ditemukan sejumlah 114 kantong plastik daging celeng berjumlah 570 kg di rumah tersangka.
"Daging celeng ini dijual secara bebas oleh tersangka kepada siapa pun yang ingin membeli daging tersebut," kata AKBP Daddi Hartadi di Mapolres Jakarta Utara, Koja, Jakut, Jumat (10/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh pengusaha catering, daging celeng tersebut dicampur dengan beberapa daging sapi dan dicampur di setiap makanan catering, ada juga dijual ke pedagang bakmi dan bakmi dicampur dengan daging tersebut," paparnya.
Tersangka KTJ alias S juga menjual daging tersebut kepada T, lalu daging celeng tersebut dicampur dengan daging babi dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Setelah daging dioplos oleh T, daging dijual ke GVH untuk jualan bakmi bakso sapi dan bakso babi.
Selain di jual ke pedagang bakmi dan pengusaha makanan, daging celeng tersebut juga dijual ke beberapa pedagang pasar di wilayah Jakarta Utara. "Ditemukan ada pedagang di pasar Teluk Gong yang membeli daging celeng tersebut," jelasnya.
Daddy menuturkan, dalam penyelidikan yang dilakukan sementara masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan bagi pengusaha catering dan pedagang mie hingga saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Tersangka KTJ menjelaskan dia mengambil setiap minggu 3 kuintal daging celeng dari daerah Lampung. Dan dijual per kilonya Rp 25 ribu.
"Saya tidak mengoplos daging, saya hanya jual daging celeng, konsumen juga tahu kok saya jualan daging celeng," jelas tersangka KTJ.
Adapun tersangka penjual daging celeng tersebut dijerat dengan pasal 142 dan 145 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau UU RI No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
(fan/mad)










































