"Itu masalah administrasi, jadi jangan salah, ada dua putusan, yang pertama denda pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan yang kedua itu putusan SKPKB dari Dirjen Pajak, jadi itu yang sudah dibayar putusan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif.
Basuni menyampaikan hal itu di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014). Pihak Kejagung telah mengultimatum AAG untuk segera membayar denda Rp 2,5 triliun itu paling lambat awal Februari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak segera dilunasi, pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki AAG. Diperkirakan aset milik AAG yang akan disita senilai Rp 5,3 triliun.
"Kemarin sudah dijabarkan oleh pak Chuck (Ketua Tim Pendamping Eksekusi Asian Agri). Dari hasil yang diblokir itu sekitar Rp 5,3 trilyun. Itu yang diblokir. Itu bisa lebih," kata Basuni.
Sebelumnya, Asian Agri dalam siaran persnya menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar.
Asian Agri juga mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.
Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini