Kejagung: Kalau Bisa Tidak Ada Putusan Pidana Mati Lagi

Kejagung: Kalau Bisa Tidak Ada Putusan Pidana Mati Lagi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 15:20 WIB
Kejagung: Kalau Bisa Tidak Ada Putusan Pidana Mati Lagi
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap ke depan tidak ada lagi putusan hukuman mati. Terakhir, pihak kejaksaan mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika pada November tahun lalu.

"Kita sekarang tidak menginginkan pidana mati. Bahkan kalau diimbau tidak ada putusan pidana mati lagi lah," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).

Meskipun demikian, Basuni tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Perlu diketahui, pada tahun lalu kejaksaan telah mengeksekusi mati 5 terpidana dari target 10 terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tetap kita amankan yang sudah in kracht, yang sudah in kracht ini kita upayakan bagaimana kita tetap melakukan eksekusi. Ya kita usahakan, karena sudah keputusannya sudah in kracht dan banyak sorotan juga tentang hukuman pidana mati oleh negara-negara luar," paparnya.

Terakhir, kejaksaan mengeksekusi mati Muhammad Abdul Hafeez (44), WN Pakistan yang menjadi terpidana kasus narkotika, Minggu (17/11) dini hari. Hafeez menghembuskan nafas terakhir usai diterjang timah panas regu tembak di pemakaman Desa Suradita, Tangerang Selatan.

Berikut sebagian nama-nama yang dijatuhi hukuman mati, yaitu:

15 orang kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap

1.Okonwo Nonso Kingsley, WN Nigeria
2.Denny alias Kebo
3.A Yam
4.Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria
5.Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria
6.Eugene Ape alias Felixe, WN Nigeria
7.Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel
8.Rani Andriani alias Melisa Aprilia
9.Indra Bahadur Tamang, WN Nepa
10.Namaona Denis, WN Malawi
11.Bunyong Khaosa Ard, WN Thailand
12.Michael Titus Igweh, WN Nigeria
13.Jun Hao alias Vans Liem alias A heng
14. Andrew Chan
15. Myuran Sukumaran

Daftar hukuman mati terbaru:

1. Ferry Idham Henyansyah alias Ryan, divonis mati di tingkat PK. Kasus pembunuhan berantai, salah satunya dimutilasi
2. Baekuni alias Babeh, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus mutilasi berantai
3. Rahmat Awafi, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak
4. WN Malaysia, Tan Choo Hee, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus narkoba.
5. Syafrudin alias Kapten divonis mati di tingkat kasasi. Kasus narkoba.
6. Warga WN Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch, dihukum mati di tingkat kasasi. Kasus penyelundupan 60 sabu
7. WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, divonis mati dalam kasus sabu 45 kg.
8. WN Inggris, Lindsay June Sandifor, divonnis mati hingga tingkat kasasi. Kasus 3,8 kg sabu
9. Enrizal, divonis mati hingga tingkat kasasi atas kasus ganja 1 truk

Vonis mati yang dianulir:

1.Meirika Franola alias Ola alias Tania. Vonis matinya dianulir Presiden SBY lewat grasi.
2.Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid. Vonis matinya dianulir Presiden SBY lewat grasi.
3.Hillary K Chimizie, WN Nigeria. Vonis matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara lewat PK.
4. Hengky Gunawan. Vonis matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara lewat PK.

Di Indonesia, hukuman mati masih sah dan konstitusional seperti tercantum dalam Pasal 10 KUHP, UU Narkotika atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dha/asp)


Berita Terkait