Sopir Konsulat Amerika Serikat di Medan, Indra Taufiq tidak menyangka dirinya bisa menang di Mahkamah Agung (MA) melawan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Dalam putusannya, MA menghukum pihak AS membayar uang pesangon Indra karena di-PHK.
"Alhamdulilah, semua dijawab Yang Kuasa," kata Indra saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/1/2014).
Indra yang telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK pada 26 Juli 2011. Sayangnya pemecatan ini tidak disertai dengan pemberian hak-hak Indra sebagai karyawan. Atas hal itu, Indra lalu mengajukan gugatan terhadap Konsulat AS di Medan dan Kedubas AS di Jakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra lalu dimenangkan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Item itu adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Namun sayang, meski Indra menang sejak 2 April 2013, tetapi hingga hari ini Indra belum mendapatkan hak-haknya sesuai putusan MA.
"Ada tiga kali kita berkunjung ke konsulat di Medan tapi mereka selalu bilang langsung diurus ke Jakarta saja (Kedubes AS)," kata kuasa hukum Indra, Parlindungan HC Tamba. Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal di atas ke pihak Kedubes AS di Jakarta.
(rna/asp)










































