Akan Ditertibkan, Tukang Tambal Ban Melawan

Ranjau Paku di Jakarta

Akan Ditertibkan, Tukang Tambal Ban Melawan

Ropesta Sitorus, Idham Khalid - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 14:28 WIB
Akan Ditertibkan, Tukang Tambal Ban Melawan
Operasi ranjau paku di salah satu ruas jalan di Jakarta. (foto - detikcom)
Jakarta - Sebuah sepeda motor diparkir dengan posisi lurus di salah satu trotoar di jalan TB Simatupang menuju arah Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis (9/1) kemarin. Di samping motor tersebut ada kompresor angin, sebuah ember berukuran kecil, dan kotak tempat menyimpan alat-alat otomotif.

Itulah lapak tambal ban milik Ramon. Meski tak banyak peralatan yang dia bawa, namun keberadaan lapak tersebut telah mengambil hak pejalan kaki. Maklum area trotoar di tempat tersebut memang tak begitu lebar.

Tak hanya Ramon. Di salah satu trotoar di jalan Ragunan Jakarta Selatan juga ada tukang tambal ban yang memanfaatkan trotoar. Di Ibu Kota ini tak terhitung jumlah tukang tambal ban yang mangkal di trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tukang tambal ban di trotoar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, ada dua alasan perlunya tukang tambal ban ditertibkan.





Yakni, karena keberadaan penambal ban di trotoar mengganggu pejalan kaki, dan juga akibat maraknya ranjau paku. Menurut Rikwanto, jalanan di Jakarta yang rata-rata sudah bagus seharusnya tidak ada lagi cerita tentang pecah ban atau ban kena paku.


Ditambah lagi, petugas dinas kebersihan juga selalu membersihkan dan menyapunya setiap hari.

“Tentunya ada yang sengaja menaruh paku di situ, kita tidak langsung menuduh itu pasti tukang tambal ban, tapi korelasinya jelas ada. Di mana ada banyak terjadi penggembosan, di situ ada tukang tambal ban,” kata Rikwanto kepada detikcom, Jumat (10/1).

Namun menurut Ramon, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian tidak bijak dalam menyikapi penebar ranjau paku. Sebab, menebar ranjau paku hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari tukang tambal ban yang ada di Jakarta.

“Yang dihukum yang menyebar ranjau saja. Kami kan usaha yang benar, yang salah siapa, kok jadi semuanya,” kata Ramon kepada detikcom, Kamis (9/1) kemarin.

Ramon mengakui bahwa lapaknya memang mengganggu hak pejalan kaki. Namun, ia menolak dianggap parkir sembarangan sehingga perlu ditertibkan. “Kan bukan kami yang parkir sembarangan. Kenapa kami pula yang mau ditertibkan,” ujarnya.

Tukang tambal ban menurut Ramon juga tak bisa disamakan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang bisa direlokasi ke tempat lain. Sebab, usaha tambal ban tidak dapat berjalan jika ditempatkan di satu tempat tertentu.

“Direlokasi bagaimana? Memangnya kami jualan sayur atau baju. Mau nambal apa kalau kita direlokasi,” kata Ramon.

Sementara itu, Slamet tukang tambal ban lainnya di salah satu trotoar di jalan Ragunan Jakarta Selatan mengetakan rencana penertiban tambal ban sama saja dengan mematikan.

“Itu sama aja mau nyekek kita. Orang masih bisa lewat (trotoar) kok,” kata Slamet.

Terkait tuduhan menebar ranjau paku, menurut dia pemerintah tidak adil jika menghukum semua penambal ban. Karena tak semua tukang tambal ban berlaku curang. “Pejabat saja yang ditangkap, hanya yang korupsi saja,” kata dia.

(erd/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads