"Itu tidak boleh menempel lambang-lambang di nomor polisi. Kalau orang wajar tidak mungkin seperti itu, pasti ada maksud tertentu menempel seperti itu," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Jumat (10/1/2013).
Saat ditanya apakah penempelan lambang lembaga ini agar kebal tilang, Hindarsono membantahnya. Menurutnya pemasangan lambang lembaga ini tidak akan menghindarkan pengendara dari tilang. "Enggak pengaruh stiker-stiker seperti itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mengendor dan terus melakukan pengawasan," katanya.
(nal/nrl)










































