"Saya sangat setuju sekali. Itu kan statement saya dulu bahwa lembaga hukum tidak boleh dipilih oleh DPR. MA, BPK, itu kan lembaga hukum. Akhirnya nanti lembaga hukum tersandera masalah politik," ujar Marzuki di Ruang Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2014).
Mengenai mekanisme seleksi, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada KY. Sementara DPR hanya mengurusi persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki juga menilai proses seleksi ini nantinya akan lebih baik dari sebelumnya. Ia pun mewanti-wanti agar DPR tak melakukan tawar-menawar jika nantinya KY mengajukan nama-nama calon hakim agung untuk disahkan.
"Dalam menentukan ya atau tidak, tidak boleh ada unsur bargaining. Nanti diusulkan tiga, cuma disetujui satu di DPR. Itu sudah bargaining itu," tutup Marzuki.
(bag/asp)











































