Polisi Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Racing di Jl Latumenten

Polisi Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Racing di Jl Latumenten

- detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 11:40 WIB
Foto: @TMCPoldaMetro
Jakarta - Polisi menilang pemotor yang memakai knalpot racing atau tidak standar di Jl Latumenten, Jakarta Barat. Penindakan ini dilakukan karena knalpot yang mengeluarkan suara berisik ini mengganggu ketenangan dan ketertiban.

TMC Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2013) menyatakan dua petugas menindak seorang pengendara motor matik hijau yang memakai knalpot racing di Jl Latumenten, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan petugas akan menilang pemotor yang menggunakan knalpot berisik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu mengganggu ketertiban baik suaranya maupun ketika dia melampaui batas kecepatan, maka kita akan tindak," tegas Hindarsono kepada detikOto, Jumat (13/12) lalu.

Hindarsono menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penertiban ini. Motor besar atau kecil yang memakai knalpot racing akan ditindak.

"Kita tidak peduli itu motor kecil atau motor besar, kalau memang dia menyalahi aturan dan mengganggu karena knalpot yang digunakan sudah tidak standar pabrikan maka akan kita tilang. Kita sudah banyak menilang Harley karena masalah ini," tambahnya.

Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.

Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Hindarsono lalu menyarankan para pemotor lebih baik menggunakan knalpot standar saja. "Karena knalpot standar kan biasanya tidak ada suara, beda kalau knalpot bawaan sudah dibobok atau knalpot berisik yang beli di toko, itu akan kita tilang karena mengganggu. Intinya, di jalan kita tidak sendiri, kita harus saling menjaga ketertiban dan ketenangan untuk kebaikan bersama," tegasnya.

(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads