Komisi III: Proses Pemilihan Hakim Agung Harus Bebas Konspirasi!

Komisi III: Proses Pemilihan Hakim Agung Harus Bebas Konspirasi!

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 10:14 WIB
Komisi III: Proses Pemilihan Hakim Agung Harus Bebas Konspirasi!
Jakarta - Kini, DPR sudah tak lagi berwenang memilih Hakim Agung. MK telah mengabulkan uji materi UU MA dan KY yang mengatur hal tersebut. Komisi III DPR menyambut lepasnya kewenangan itu dengan sebuah pengharapan.

"MK juga harus memberi solusi yang tepat tentang bagaimana proses pemilihan Hakim Agung yang bersih, bebas dari konspirasi, maupun transaksi politik," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli kepada detikcom, Jumat (10/1/2014).

Pieter mengapresiasi terobosan MK tersebut. DPR akan mematuhi keputusan MK itu.

"DPR harus melaksanakan serta mematuhi keputusan MK tersebut," kata Pieter.

Namun MK harus menyarankan formula yang tepat soal bagaimana cara memilih hakim agung yang benar-benar berintegritas. Soalnya, tak asing lagi terdengar kabar miring di tubuh lembaga hukum itu.

"(Supaya) tidak seperti sekarang ini, banyak sekali keputusan hakim mulai dari level Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung tidak berpihak pada kebenaran. Sebaliknya, justru berpihak pada berapa upeti yang dapat diberikan oleh kelompok yang berperkara. Kebenaran cenderung diabaikan," tutur Pieter.

(dnu/tor)


Berita Terkait