DPR Tak Berhak Memilih Hakim Agung, Pengamat: Putusan MK Brilian

DPR Tak Berhak Memilih Hakim Agung, Pengamat: Putusan MK Brilian

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 10:12 WIB
DPR Tak Berhak Memilih Hakim Agung, Pengamat: Putusan MK Brilian
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DPR tak lagi dapat memilih hakim agung disambut baik berbagai pihak. Hilangnya wewenang DPR untuk memilih membuat seleksi hakim agung berjalan lebih sehat.

"Jauh lebih sehat dan memudahkan KY menyediakan calon hakim agung itu tidak gampang," kata pakar hukum tata negara Refly Harun, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2014).

Refly memiliki tiga poin penting terkait putusan MK yang meloloskan uji materi pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 UU MA, serta pasal 18 ayat 4 UU KY. MK menyatakan kedua UU tersebut menyimpang dan tidak sesuai dengan pasal 24A ayat 3 UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama saya mengapresiasi putusan MK. Sangat bagus dan brilian. Selama ini sering kali rekrutmen pejabat publik dibajak oleh DPR. Harusnya kan DPR hanya bertugas sebagai approval," ujarnya.

Poin kedua yang disorot Refly adalah kewenangan mutlak dari KY dalam memilih calon hakim agung. Sebaiknya KY benar-benar mempertimbangkan calon yang akan diajukan ke DPR, jangan sampai anggota partai politik aktif juga diloloskan. Bagaimanapun, ketika seseorang terkait parpol, netralitasnya akan dipertanyakan.

"Ketiga berharap politik hukum terkait rektutmen pejabat publik berubah. DPR hanya setuju atau tidak setuju. Selama ini fit and profer test seperti hanya lucu-lucuan aja. Akhirnya banyak calon hakim agung yang melakukan lobi-lobi agar terpilih," jelas Refly.

(rna/asp)


Berita Terkait