Jagung: Tak Ada Resistensi pada Komisi Pengawas Kejaksaan
Senin, 29 Nov 2004 11:24 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung (Jagung) Abdul Rahman Saleh meminta jajarannya agar tidak menjadikan Komisi Pengawas Kejaksaan yang segera dibentuk sebagai ancaman."Saya sudah minta tim saya agar tidak merasa terancam atas pembentukan ini karena komisi ini selain mengawasi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan yang saat ini dirasa kurang," urai Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2004). Rapat dipimpin ketua komisi Teras Narang dan dihadiri 33 dari 46 anggota komisi."Tidak ada resistensi apa pun dari kalangan Kejaksaan terhadap pembentukan ini. Mereka cuma menanyakan menyangkut bentuk dan kewenangan nanti," tegas Arman.Mereka yang akan duduk di komisi itu nantinya tidak akan dilakukan fit and proper test secara luas. "Hanya secara terbatas agar lebih efisien," kata Arman.Arman menjelaskan, menurut UU Kejaksaan, Komisi Pengawasan Kejaksaan tugasnya dirumuskan agak longgar, yaitu untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan. "Tapi sebetulnya, komisi ini dibentuk juga karena masyarakat tidak lagi puas dengan pengawasan internal, maka butuh pengawasan dari luar seperti komisi kejaksaan. Ini sudah menjadi tren di negara-negara yang menjunjung supremasi hukum," urai Arman.Arman mengungkapkan, hari ini komisi yang dimaksud sudah selesai disusun konsepnya untuk kemudian akan dibicarakan selanjutnya dengan Setneg. "Saya menjelaskan acuannya adalah Komisi Judisial karena sama-sama bagian dari penegakan hukum," kata Arman.Sekadar diketahui, Komisi Pengawasan Kejaksaan eksternal ini nantinya bisa mengawasi kinerja jaksa-jaksa yang nakal, termasuk di antaranya jaksa-jaksa yang dianggap sering mengkomersialkan jabatannya. Komisi ini beranggotakan para pakar, baik di dalam kejaksaan maupun di luar kejaksaan. Komisi sudah harus disahkan dalam masa 100 hari pemerintahan SBY.
(nrl/)










































