PSK yang Disekap di Mangga Besar Minta Pelaku Dihukum Setimpal

PSK yang Disekap di Mangga Besar Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 08:19 WIB
PSK yang Disekap di Mangga Besar Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Jakarta - PSK yang disekap di hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat merasa tenang setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Ia berharap pria yang telah mengancam nyawanya tersebut diberi hukuman setimpal.

"Saya bersyukur banget waktu dihubungi polisi pelakunya ketangkap. Saya harap dia dikasih hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar perempuan berusia 25 tahun ini di Mapolsek Tamansari, Jl Blustru, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2014).

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah 6 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kini pria berinisial MDT (34) tersebut mendekam di balik jeruji Mapolsek Tamansari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dikenakai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Ferio Ginting.

MDT menyekap korban di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Jumat (16/6/2013) lalu. Semula pria yang memiliki tato di tangan kanannya ini meminta korban untuk melayaninya selama semalam dengan imbalan Rp 400 ribu.

Namun bukannya membayar, ia justru menyekap korban dan merampas hartanya. MDT meninggalkan korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup di kamar hotel nomor 103.

(kff/tor)


Berita Terkait