"Jadi saya menyambut dengan senang hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi 3 kali lipat itu," kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Taufiqurrohman Sahuri, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2014).
Putusan MK membuat KY tak perlu lagi mengikuti aturan menyediakan 3 hakim agung untuk DPR memilih 1 di antaranya. KY hanya diminta mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai dengan kebutuhan untuk disetujui DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiq, putusan ini juga akan mempercepat terpenuhinya lowongan hakim agung di MA.
"KY punya utang 5 hakim yang diminta MA karena selama ini kirim kurang terus. Karena putusan MK ini ke depan, mereka (yang tidak lolos) daftar lagi saja," jelas Taufiq.
Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY.
(rna/tor)











































