"Nggak akan datang, tapi bukan mas Anas yang tidak mau datang tapi KPK yang tidak menghendaki mas Anas datang," kata kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu saat dihubungi, Kamis (9/1/2014).
Pihak Anas tetap bersikukuh jika surat panggilan yang dilayangkan KPK telah menyalahi KUHAP. Padahal menurut pihak KPK dan pengamat hukum, surat yang dilayangkan untuk Anas sudah benar menurut kaedah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah Anas tak takut akan dijemput paksa pihak KPK ?
"Kalau sampai ada penjemputan paksa, mari kita saksikan aksi drama arogansi KPK," tutur Carrel.
Pihak KPK sendiri sudah menegaskan jika memenuhi panggilan pemeriksaan wajib hukumnya. Penyidik akan menunggu adanya itikad baik dari Anas Urbaningrum hingga sore. Jika tetap tidak ada itikad baik dari Anas, maka KPK siap menjemput paksa.
(kha/trq)











































