Anggota tim pengacara Anas, Handika Honggo Wongso, membeberkan alasan ketidakhadiran kliennya pada dua panggilan KPK. Handika mengatakan Anas tak hadir karena surat panggilan dari KPK tak jelas.
"Surat panggilan dasarnya adalah ada 2 sprindik. Satu, sprindik 14 tanggal 22 Februari 2013. Sprindik kedua, 14a, tanggal 19 Maret 2012," kata Handika di depan kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014) tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dalam KUHAP tindak pidana itu pasti jelas, tidak spekulatif. Jadi wajar ketika Mas Anas dan penasihat hukumnya bertanya apa yang dimaksud proyek lain," ujar Handika.
Dalam upaya meminta penjelasan itu, Handika menambahkan, KPK disebutnya tak kooperatif. Permintaan penjelasan terhadap sprindik itu dinilainya tak ditanggapi dengan baik oleh KPK.
"Jangan masyarakat dibodohi, apapun dihalakan untuk berantas korupsi tapi seperti PKI nggak suka langsung dirampas hartanya, sedang keluarga nggak tahu apa-apa," ujarnya.
Mengenai pemanggilan ketiga pada Jumat (10/1), Handika menyebut Anas tak akan lari dari tanggung jawab. Namun dia tak memastikan kehadiran eks Ketum PD itu.
"Mas Anas tidak lari atas tanggung jawab apa yang disangkakan," ujarnya.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini