"Saya selama ini merasa difitnah dibilang mengatur dan lain-lain. Saya minta dikonfrontir dalam sidang ini kalau saya diizinkan," ujar Machfud yang bersaksi untuk mantan Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/1/2013).
Tapi curhat Machfud langsung disetop majelis hakim. Hakim ketua Amin Ismanto menilai curhat Machfud tak tepat. "Saudara ini saksi. Ini bukan pada tempatnya," ujar Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah diaudit akuntan publik, saya rugi Rp 47 miliar, bobot prestasi saya yang sudah disetejui 52 persen, tapi saya baru dibayar 43 persen," sebut dia.
Dalam persidangan, Machfud membantah melakukan lobi ke pejabat Kemenpora agar mendapat subkontrak pekerjaan proyek. Pertemuannya dengan Wafid Muharam, Sesmenpora kala itu, juga diklaim tidak menyangkut proyek dengan anggaran Rp 2,5 triliun ini.
"Kami dapat pekerjaan dari Adhi Karya sesuai prosedur dan sama sekali tidak menyimpang dari tata aturan yang ditetapkan Adhi Karya," akunya.
Machfud juga mengaku tak tahu menahu adanya komitmen fee 18 persen yang dimintakan ke Adhi Karya atas pemenangan lelang proyek. Dia membantah realisasi pemberian fee dilakukan melalui dirinya.
"Saya tidak tahu, garis bawahi saya tidak tahu," katanya.
(fdn/trq)











































