"Saya ke Choel, ke sana dari Pak Fakhruddin," ujar Herman yang bersaksi untuk mantan Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Sepengetahuannya Fakhruddin merupakan staf ahli Menpora. "Dia berjanji memperkenalkan ke Pak Choel," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ke situ rencananya. Saya ke Pak Choel untuk konsultan politik karena kami banyak kerjakan proyek Pemda. Beliau (Choel) presentasi menyukseskan pilkada-pilkada di daerah," tuturnya.
Jaksa KPK dalam dakwaan Deddy memaparkan PT GDM mendapatkan subkontrak pekerjaan proyek Hambalang dengan bantuan Choel Mallarangeng. Herman dan istrinya Nany M Ruslie yang menjabat Dirut GDM bersama Mohamad Fakhruddin pernah ke kantor Choel terkait proyek tersebut.
Kemudian Choel Mallarangeng meminta Deddy Kusdinar dan eks Sesmenpora Wafid Muharam untuk mempertemukan PT GDM ke PT Adhi Karya. Pada saat pertemuan lain, Wafid Muharam seperti dipaparkan dalam dakwaan, menyampaikan Choel Mallarangeng meminta sejumlah uang yang disanggupi PT GDM.
(fdn/tor)











































