"Ada dalam pembukuan, pinjaman lain-lain," ujar Lerman Simbolona yang bersaksi untuk mantan Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Duit yang disetorkan ini diambil dari kas perusahaan PT GDM. Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani lantas bertanya soal pengeluaran yang ditulis sebagai fee. "Tidak ada," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang (pinjaman) dari Pak Wafid sudah dikembalikan. Masuk ke rekening saya," tutur Nany yang membantah pinjaman ini berkaitan dengan proyek Hambalang.
Sama dengan Wafid, Deddy disebut juga mengembalikan secara langsung ke Nany meski duit pinjaman berasal dari kas perusahaan. "Saya tidak ada catatan pengembalian, tapi pengakuan Bu Nany (pinjaman Deddy, red) sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," sebut Lerman.
Dalam proyek Hambalang, PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor dari KSO Adhi Karya-Wijaya Karya. PT GDM mengerjakan struktur dan arsitektur asrama junior putri, asrama junior putra dan GOR.
Disebut dalam dakwaan Deddy, PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan selaku subkontraktor telah memberikan uang di antaranya kepada Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Titi untuk keperluan operasional Sekretaris Menpora Iim Rohimah dan Deddy Kusdinar.
(fdn/tor)










































