"Sekarang beliau sebagai terdakwa, dan sepenuhnya ditangani pengadilan. Namun sesuai aturan UU bagaimana pun beliau harus tetap dilantik," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di acara survei Barometer di Hotel Harris, Tebet, Jaksel, Kamis (9/1/2014).
Kini, upaya perizinan disampaikan melalui pengadilan. Tidak lagi lewat KPK. "Menurut info suratnya baru masuk hari ini. Jadi belum jelas kapan akan dilantik," jelasnya.
Jadi, bagaimana dengan rencana semula untuk melantik wakil bupati? Menurut Agustin, rencana itu batal karena DPRD belum siap. Akhirnya ditunda. Lalu, dia pun menunjuk Sekda sebagai pelaksana harian.
(mad/mad)











































