Tompel Si Penyiram Air Keras ke Penumpang Bus 213 Mulai Diadili

Tompel Si Penyiram Air Keras ke Penumpang Bus 213 Mulai Diadili

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 18:14 WIB
Jakarta - Ridwan Nur alias Tompel (18), pelaku penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tompel hanya menunduk selama persidangan.

Tompel datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (9/1/2013). Dia mengenakan kemeja putih dan peci putih. Saat tiba dia hanya tertunduk saja kemudian masuk ke dalam ruang sidang.

Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Sabarulina Ginting. Sedangkan Tompel didampingi oleh
tiga orang kuasa hukumnya. Selama pembacaan dakwaan Tompel hanya menunduk saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa minta dibelikan air keras kepada temannya pada 5 Oktober 2013, kemudian dia duduk-duduk dan melihat targetnya kemudian naik ke bus dan menyiram air keras," kata jaksa Ahmad Fitrah Kusuma dalam dakwaannya.

Dalam sidang ini Tompel didampingi kedua orangtuanya. Selain itu terlihat beberapa rekannya yang mengenakan celana panjang abu-abu. Tutot Oktavia (53), ibu Tompel, berharap anaknya bisa berubah menjadi baik.

"Ini cobaan buat kami, ada hikmahnya sekarang Tompel sudah mau salat dan mengaji. Semoga berlanjutnya sampai keluar (dari tahanan)," katanya usai sidang.

Oktavia yang mengenakan baju panjang putih menyatakan sebenarnya Tompel anak yang baik namun pengaruh buruk dari lingkungan luar membuat dia berubah. "Kalau di rumah dan di lingkungan rumah dia baik, ini terjadi karena pergaulan di luar," katanya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads