MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung

MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 17:42 WIB
MK Putuskan DPR Tak Bisa Lagi Pilih Hakim Agung
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi UU MA dan KY tentang pengangkatan hakim agung. Putusan ini membuat DPR tak lagi berwenang memilih hakim agung.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).

Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Menurut Mahkamah ketentuan baik UU MA dan KY

"Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY," ujar majelis hakim.

Selain itu majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan KY harus mengajukan tiga calon hakim agung untuk dipilih satu oleh DPR, bertentangan dengan UUD.

"Menurut Mahkamah, kata 'dipilih' oleh DPR dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) harus dimaknai 'disetujui' oleh DPR. Serta kata 'pemilihan' dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai persetujuan," jelas Majelis hakim.

(rna/asp)


Berita Terkait