"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Menurut Mahkamah ketentuan baik UU MA dan KY
"Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan untuk memilih calon hakim agung yang diajukan KY," ujar majelis hakim.
Selain itu majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan KY harus mengajukan tiga calon hakim agung untuk dipilih satu oleh DPR, bertentangan dengan UUD.
"Menurut Mahkamah, kata 'dipilih' oleh DPR dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) harus dimaknai 'disetujui' oleh DPR. Serta kata 'pemilihan' dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai persetujuan," jelas Majelis hakim.
(rna/asp)











































