Ahok Ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Digratiskan

Ahok Ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Digratiskan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 17:37 WIB
Ahok Ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Digratiskan
Jakarta - Jumlah kendaraan pribadi di Jakarta yang semakin meningkat setiap tahunnya menjadi salah satu penyebab kemacetan. Penerapan pajak progresif untuk warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu pun, belum efektif memberikan efek jera.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok mengatakan, kurang efektifnya penerapan pajak progresif ini lantaran administrasi balik nama kendaraan masih diperbolehkan menitipkan KTP si pemilik pertama. Selain itu, masyarakat juga tidak mau balik nama kendaraannya atas namanya sendiri karena dikenakan biaya administrasi.

"Kami sedang pertimbangkan untuk balik nama kendaraan bekas supaya di-0-rupiahkan kan supaya tidak ada biaya, gratis," kata Ahok kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping dikenakan biaya balik nama, pemilik juga enggan melakukan balik nama kendaraannya untuk menghindari pajak progresif. Ahok sendiri punya ide untuk mengantisipasi akal-akalan pemilik kendaraan ini.

"(Dengan digratiskan) sehingga semua orang (kendaraannya atas nama dia, kalau tidak kita akan blokir. Jadi tidak ada KTP dititipkan. Prinsipnya rugi kan kita kenakan progresif yang maksimum untuk menekan ini (kemacetan)," tuturnya.

Sementara itu, Ahok menambahkan, pihak Dispenda DKI saat ini tengah berupaya untuk mensinkronisasi data dengan Samsat. Setelah data Samsat dan Dispenda sinkron, maka penerapan Electronic Law Enforcement (ELE) bisa dimulai.

"Tadi ada Pak Iwan bagian BPKB, dia sekarang sudah mulai pindahkan data, sinkronkan data, semua mengarah ke ERI (Electronic Registration Identification). Dari situ masuk ERP (Electronic Road Pricing), baru masuk ke ELE," ujarnya.

Dengan adanya sistem ELE, maka polisi tidak perlu lagi berjaga di jalanan. Pelanggar lalu lintas akan terpantau dari rekaman CCTV dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah masing-masing.

(mei/ndr)


Berita Terkait