Polisi Sita Invoice Sewa Kamar Hotel dari Sammy Kei

Kasus Pembunuhan Ayung

Polisi Sita Invoice Sewa Kamar Hotel dari Sammy Kei

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 17:32 WIB
Jakarta - Sammy Refra alias Sammy Kei ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah 2 tahun lebih buron. Sammy terlibat dalam pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-Bel Hotel pada Januari 2012 lalu.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, dalam pembunuhan yang diotaki John Kei itu, Sammy berperan sebagai penyewa kamar untuk mengeksekusi Ayung. Ayung dieksekusi di kamar nomor 2701 hotel tersebut.

"Dia memesan kamar bersama-sama dengan Taufik Marbun (DPO) atas permintaan John Kei," kata Herry, Kamis (9/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sammy ditangkap di Bekasi pada malam tadi. Darinya, polisi menyita barang bukti invoice hotel dan juga CCTV di bagian reception hotel.

"Saat ini Sammy masih dalam pemeriksaan," tukasnya.

Untuk diketahui, Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2012) silam. Beberapa minggu setelah kasus itu terungkap, sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Dani Des dan Kupra.

Menyusul kemudian, polisi menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 17 Februari 2012 lalu. Pria asal Kepulauan Kei, Maluku yang akrab dengan dunia premanisme itu adalah dalang pembunuhan tersebut.

Polisi juga menangkap Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara.

Menurut keterangan para tersangka, Ayung dibunuh lantaran permasalahan uang Rp 600 juta yang tidak dibayar Ayung. Uang itu merupakan upah atas jasa para pelaku dalam melakukan penagihan utang kepada seseorang. Hingga kini, polisi juga belum mengetahui siapa orang yang berutang pada Ayung itu. Polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu.

Pada 2013, John divonis 14 tahun penjara dan masih menjalani penahanan di LP Salemba. Sementara Chanra Kei dan Tutche Kei divonis 12 tahun penjara.

3 Anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga divonis hakim selama 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads