"Kalau tidak percaya, nanti kami hadirkan dokter yang memvisum. Dalam visum tidak wajib menyertakan foto. Sekarang tinggal menunggu penetapan (sidang)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jonny Manurung saat ditemui di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014).
Dalam hasil visum RS Harum Sisma Medika tertanggal 2 Juli 2013, Yusnina disebut mengalami memar di pipi dan bahu berukuran 2 x3 cm. Surat visum itu ditandatangani oleh dr Cut Kusumawati, bernomor 024/VER/MR/RSH/VIII/20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini