Untuk menelusuri data keuangan Akil saat menjadi anggota dewan, KPK memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
"Saya tadi nyerahin dokumen ya, pengangkatan, pemberhentian, slip gaji penghasilan," ujar Winantu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji pokoknya ya Rp 4,2 juta. Kalau totalnya ya sekitar Rp 42 juta," jelasnya.
Mengenai kegiatan Akil selama menjabat sebagai anggota dewan dari fraksi Golkar, Winantu mengaku tidak tahu secara detail. Dia juga tak tahu apakah ada penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan Akil semasa duduk di parlemen.
"Semua yang tercatat terkait kegiatan Beliau semasa menjabat, tapi saya tidak tahu kegiatan detilnya karena sangat banyak," tambahnya.
Dalam menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik KPK memang melakukan penelusuran hingga saat pertama kali seorang tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara. Hal serupa pernah diterapkan kepada Irjen Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq.
(kha/aan)











































