Diminta Bayar Denda Rp 2,5 T, Ini Jawaban Asian Agri

Diminta Bayar Denda Rp 2,5 T, Ini Jawaban Asian Agri

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 16:54 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief memberi ultimatum kepada Asian Agri agar membayar denda Rp 2,5 triliun. Bila tidak dibayar hingga 1 Februari 2014, maka akan dilakukan penyitaan aset. Apa respons Asian Agri?

General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, memberikan pernyataan tertulis terkait dengan jumpa pers Basrief bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (9/1/2014). Berikut jawaban Freddy Wijaya secara tertulis yang dikirim kepada detikcom:

1. Asian Agri adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Sdr Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah
disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Sdr Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA
tersebut ditujukan kepada Sdr Suwir Laut.

3. Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014. Dalam berita acara di kedua pertemuan
tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Sdr Suwir Laut.

4. Asian Agri telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun. Saat ini Asian Agri telah
membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut.

5. Asian Agri mempekerjakan 25.000 karyawan, bermitra dengan 29.000 petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan maka Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-haknya serta mencari keadilan demi melindungi 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.

6. Terkait pemberitaan mengenai aset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, untuk diketahui bahwa Credit Suisse Bank memang merupakan banker kami selama ini dan perlu ditegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha dan pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012.

(mad/nrl)


Berita Terkait