Polisi Telah 4 Kali Memediasi Yusnina dan Yayan

Ribut Gara-gara Sampah

Polisi Telah 4 Kali Memediasi Yusnina dan Yayan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 16:33 WIB
Polisi Telah 4 Kali Memediasi Yusnina dan Yayan
Rumah Yusnina bercat putih dan Yayan (David-detikcom)
Jakarta - Yayan (43) ditahan di rutan Pondok Bambu setelah memukul tetangga sebelah rumahnya, Yusnina (60). Yusnina melapor ke polisi karena dianiaya Yayan gara-gara masalah buang sampah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelum polisi memberkas perkara yang dilaporkan Yusnina itu, Kepolisian Sektor Duren Sawit telah memediasi keduanya hingga 4 kali.

"Dalam prosesnya sudah dilakukan mediasi kurang lebih 4 kali namun tidak juga ada penyelesaian di antara mereka, sehingga polisi melakukan pemberkasan," ucap Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Setelah proses pemberkasan rampung, pihak kepolisian kemudian melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. Hingga akhirnya berkas itu dinyatakan lengkap (P-21) dan sampai ke pelimpahan tahap dua, polisi tidak pernah menahan Yayan.

"Dalam proses pelimpahan tahap dua ini dimintakan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan artinya tahap 2 di situ diberlakukan dan begitu diserahkan di kejaksaan dilakukan penahan oleh pihak jaksa. Selama dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian tidak dilakukan penahanan," paparnya.

Rikwanto mengatakan, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pemukulan yang dilakukan tetangganya itu. Hingga berkas dinyatakan lengkap, Yayan masih dipersangkakan pasal yang sama.

"Di jaksa tinggal pasal 351 ayat (1) saja (yang diproses untuk persidangan)," ujarnya. Ancaman hukuman ini di bawah 5 tahun.

Yayan diperkarakan Yusnina karena memukul pensiunan PNS itu pada 1 Juli 2013 lalu. Pemukulan terjadi saat Yusnina memprotes ayah Yayan yang membuang sampah di depan rumah Yusnina. Yusnina lalu melapor polisi dan Yayan ditahan jaksa pada 6 Januari 2014 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Yusnina tidak mau berdamai karena ingin masalah itu cepat selesai secara hukum.



(nwy/nrl)


Berita Terkait