Sebuah surat pernyataan ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudy Panjaitan yang menangani kasus Yayan. Surat tulisan tangan yang diyakini dibuat oleh Yayan itu berisi pernyataan tak bersedia didampingi pengacara.
"Intinya tidak bersedia didampingi pengacara. Suratnya dibuat di depan pengacaranya. Dikonsep sama pengacara dan saya tak mencampuri," kata Rudy saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2014).
Rudy mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut. Namun pengacara itu disebutkan hadir saat Yayan diserahkan Polsek Duren Sawit ke Kejari Jaktim pada tanggal 6 Januari 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Pernyataan
Bersama ini, Saya:
Nama: Yayan Nurhayati
Alamat: Jl Kecubung III RT 02/09 Duren Sawit
Dalam hal ini, bersedia untuk tidak didampingi oleh pengacara dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Demikianlah pernyataan ini saya buat tanpa beban dan paksaan apa pun.
Jakarta, 6 Januari 2014
(Tanda Tangan)
Yayan Nurhayati
Penjelasan Rudy ini merupakan bantahan dari penjelasan kakak Yayan, Mulyadi, yang menyebut Yayan disarankan oleh aparat hukum untuk tidak didampingi pengacara agar tidak ribet.
Yayan diperkarakan tetangga sebelah rumahnya, Yusnina, karena memukul pensiunan PNS itu pada 1 Juli 2013 lalu. Pemukulan terjadi saat Yusnina memprotes ayah Yayan yang membuang sampah di depan rumah Yusnina. Yayan dan Yusnina bertetangga di Jl Kecubung 3, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yusnina lalu melapor polisi dan Yayan ditahan jaksa pada 6 Januari 2014. Yayan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(nwy/nrl)











































