Hal ini guna membuka keterlibatan hakim lain di kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung.
"KY menerima laporan dari terpidana mantan hakim yang dia katakan dia bersedia menjadi justice collaborator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa hakim," ujar Eman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dia Setyabudi," tambahnya.
Menurutnya, KY telah menerima laporan dari Setyabudi jika ada enam hakim di PN Bandung dan PT Jabar yang ikut terlibat menerima suap untuk pengurusan perkara Bansos Bandung. Salah satunya adalah Ramlan Comel.
"Yang saya laporkan ke KPK tadi bersama surat terpidana tadi ada enam orang hakim. Betul sekali salah satunya Ramlan Comel," jelas Eman.
Eman mengungkapkan, nama-nama hakim lain itu sebenarnya sudah berkali-kali disebut dalam persidangan. Bahkan nama mereka muncul di surat dakwaan beberapa terdakwa. Diharapkan KPK bisa menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Kalau namanya saya kira adik sudah tahu, memang ada yang disebut di dakwaan. Kebetulan KPK penyidikannya sudah berjalan, jadi data ini bisa menjadi tambahan," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan Setyabudi, nama ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso disebut menerima suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi Bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
(kha/asp)











































