"Silakan saja, yang menuduh yang membuktikan," demikian kata Denny usai melaporkan resmi dua loyalis Anas ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Sejak pagi, urai Denny, dirinya pergi ke BPJS. Menjelang siang dia mengecek ke Direktorat Jenderal AHU. "Banyak orang yang lihat saya di sana," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya makan siang di Pasar Festival, didampingi 10 staf sampai lebih kurang jam dua. Ada videonya, fotonya di depan Pasfest," kata Denny.
"Ini kan lucu, mana buktinya, tolong masyarakat yang bisa membantu, bantu kami (menirukan ucapan Murod). Kok minta masyarakat dan tidak akan ada buktinya, karena memang enggak ada kejadiannya," imbuhnya.
Menurutnya, mengaitkan adanya pertemuan antara Presiden dengan pimpinan KPK terkait kasus yanh membelit Anas Urbaningrum berarti menyebut adanya tindak pidana yang dilakukan mereka dengan presiden.
"Itu sama saja mengatakan saya dan Bambang melakukan tindak pidana dengan presiden," tegas Denny.
Karena, jelas Denny, tegas dikatakan di dalam Undang-undang KPK bila pimpinan KPK bertemua secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dengan KPK, sama halnya dengan melakukan kejahatan pidana.
"Itu pidana, ancaman 5 tahun. Itu salah," ujarnya.
(ahy/ega)











































