Kapolsek Tamansari, AKBP Adi Vivid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juni 2013 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. MDT yang berkenalan dengan korban di Jalan Hayam Wuruk, langsung mengajaknya untuk check in di hotel di kawasan Mangga Besar. Ia mengimingi korban dengan imbalan Rp 400 ribu.
Usai berhubungan badan, pria yang memiliki tato di tangan kanannya ini kemudian menyekap korban. Dalam kondisi tanpa busana, korban diikat dengan kaos, pakaian dalam dan ikat rambut yang semula dikenakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian, MDT langsung kabur. Ia baru tertangkap pada Senin (16/12/2013) lalu.
"Tersangka mengaku telah menjambret 2 kali. Namun aksi penyekapan baru dilakukannya sekali," kata Adi di kantornya, Kamis (9/1/2014).
MDT diancam dengan KUHP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Adi.
MDT yang dihadirkan dalam jumpa pers mengatakan aksinya dilakukan spontan karena melihat ponsel korban yang bagus.
"Saya ancam agar dia jangan teriak. Lalu saya ambil handphone, cincin dan gelangnya," kata MDT.
(kff/mad)










































